Penyidik unit Reskrim Polsek Fatuleu, Polres Kupang melimpah Musa Laniana ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (18/8/2022). Musa merupakan tersangka kasus penganiayaan yang menikam pasangan pengantin saat pesta pernikahan.
Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap pasangan pengantin yang ditangani Polsek Fatuleu, Polres Kupang lengkap atau P21.
Musa Laniana alias Musa (31) menjadi tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman pasangan pengantin.
Jajaran Polsek Fatuleu, Polres Kupang sudah mengamankan Musa Laniana alias Musa (31) sebagai pelaku penikaman terhadap pasangan pengantin di Kabupaten Kupang.